Rampas Tas Pejalan Kaki

Dua  Pelaku Jambret Diringkus Polresta Pekanbaru

Dua jambret diringkus polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua orang pelaku jambret, yang terjadi di persimpangan Jalan Hasanuddin Ujung - Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (19/1/2023) malam. 

Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial KA (20) dan CS (16). Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru.

"Kedua pelaku sudah diamankan. Kedua pelaku diamankan karena adanya laporan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Yusnidar Ndraha (26)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan Jumat (20/1/2023) siang.

Peristiwa yang dirangkum kejadian berawal, Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 10.07 WIB, saat korban berjalan kaki di ruas Jalan Jenderal Sudirman menuju Senapelan Plaza tepatnya di Simpang Jalan Hasanuddin.

Sedang berjalan, namun tiba-tiba datang sepeda motor dari arah Jalan Hasanuddin langsung menarik tas korban yang berisikan handphone, makanan dan payung.

Pelaku yang berhasil menarik tas korban langsung melarikan diri. Atas peristiwa itu, korban langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru dengan kerugian Rp2,8 juta.

"Berdasarkan dari laporan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Diketahui Kamis malam sudah diamankan dua orang laki-laki berinisial KA dan CS tersebut," ujar Andrie Setiawan.

Dari hasil introgasi petugas, kedua pelaku mengakui sudah melakukan jambret di Jalan Hasanuddin Pekanbaru.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup terhadap kedua terlapor, maka terlapor ditingkatkan status dari terlapor menjadi tersangka serta dilakukan penahanan di Mapolresta Pekanbaru," tutup Andrie.

Atas perbuatah yang dilakukan, kedua pelaku dijerat Pasal 365 atau pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.(Fik)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar